Jumat, 10 Juni 2011

INFO SAFETY

KESELAMATAN KERJA

BEKERJA DALAM RUANG TERBATAS

( CONFINED SPACE )
______________________________________________________________________

I.      PENDAHULUAN


Ruang terbatas / tetutup atau confined space merupakan salah satu bahaya yang perlu di inndentifikasi dan dikontrol, banyak kasus kecelakaan kerja fatality yang terjadi karena lemahnya rekognasi dan indentifikasi confined space ini.
Dilingkungan pengilangan minyak atau gas bumi sangat banyak ditemukan tempat kerja atau aparat yang berbentuk ruang terbatas/tertutup tersebut yang harus dimasuki seorang pekerja untuk suatu kepentingan pekerjaan, contoh : Tangki penimbunan, Boiler, Bejana/Vessel, Furnace/Tungku, Jalur pipa, Silo, Septic tank dll.
Bekerja dalam confined space ini mengandung bahaya – bahaya yang tidak kecil yang dapat menimbulkan berbagai kecelakaan, karena itu perlu dilakukan langkah – langkah pengamanan sebelum mengijinkan seseorang memasuki ruang terbatas/tertutup               ( confined space ) atau suatu ruangan yang tidak memiliki ventilasi yang sempurna, serta diperlukan pengawasan selama pekerjaan sedang berlangsung agar dapat berjalan dengan aman dan selamat.

Definisi Confined Space :
Ruangan yang memiliki lubang masuk dan lubang keluar terbatas dengan ventilasi yang tidak memadai, dimana ruang tersebut bisa atau menghasilkan udara dengan kondisi yang membahayakan kesehatan dan tidak di maksudkan sebagai tempat kerja yang dipergunakan terus menerus.

II.    KLASIFIKASI RUANG TERBATAS/TERTUTUP


Ruang terbatas/tertutup dibagi menjadi 3 kelas, yaitu :

  1. Kelas A
# Sifat khasnya adalah :
            Berbahaya, sangat mempengaruhi kehidupan, Prosedur yang diperlukan untuk masuk orang harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang lengkap, dianjurkan komunikasi yang baik dan diperlukan orang jaga diluar guna memberikan bantuan jika diperlukan.
#    Oxygen 
            < 16 % ( 122 mm Hg ) atau lebih dari ( >25 % ) à ( 190 mm Hg ).
#    Sifat mudah terbakarnya :
               LFL 20 % à >
#    Sifat peracunannya :
                 1 DHL ( sangat bahaya terhadap kesehatan dan kehidupan )




  1. Kelas B
Berbahaya tetapi tidak terlalu pengaruh terhadap kesehatan dan kehidupan, orang yang akan masuk diperlukan alat pelindung diri seperlunya, komunikasi antar pekerja dapat dilihat atau didengar langsung.

#    Oxygen    :
                           16 % - 19.4 % ( 122 – 127 mm Hg ) atau 21.5 % - 25 % ( 163 – 190mm Hg )
#    Sifat mudah terbakarnya :
                           LFL : 10 % - 19 %.
#    Sifat peracunannya :
                           lebih besar dari NAB / IDHL

  1. Kelas C
Berpotensi resiko, tidak diperlukan prosedur kerja dan pertolongan yang standard, komunikasi langsung dengan pekerja diluar vessel.
#    Oxygen  :
                           à19.5 % - 230 % ( 148 – 163 mm Hg ).
#    Sifat mudah terbakarnya :
                                    LFL < 10 %
#    Sifat peracunannya :
                                    < NAB
#    Atmosfir berbahaya dibagi 4 katagori mudah terbakarnya :
-          Kandungan oksigen diudara > 25 %
-          Sejumlah gas : acetyline, buthane, propane, methane dan hydrogen.
-          Sejumlah produk, cat semprot atau zat pembersih.
-          Reaksi kimia yang menghasilkan gas seperti hydrogen dari pencairan sulfuric    acid atau pembakaran yang disebabkan oleh campuran logam dan acetyline     bahan pyrophoric ( Fe S )

#    Mengandung racun
      -     Uap logam dari pengelasan
-          Sejumlah zat pembersih, seperti trichloro ethylene, dichlore methane, trichloro ethane dan dichlore ethane.
-          Acrylonitrile, bagian yang kadang dipakai lapisan pelindung bagian dalam tangki.

#    Mengganggu/merusak
-          Sejumlah bahan kimia seperti hypochloritch, Sodium hydroxide, Sulfuric acid dan Nitrogen dioxide.

#    Menyesakkan nafas
-          Konsumsi oksigen sewaktu melakukan pengelasan atau pemotongan.
-          Konsumsi oksigen bagi sejumlah pekerja didalam ruang terbatas.
-          Terusirnya oksigen oleh gas inert seperti N2 atau CO2 .
-          Terserapnya oksigen oleh dinding vessel bahan pengisi seperti carbon active.


#    Bahaya – bahaya lain
-          Peralatan listrik
-          Peralatan mekanik
-          Listrik statis karena pembersihan secara makanik seperti sand blasting
-          Masalah komunikasi pekerja didalam dan diluar tangki.

III.  ISOLASI


Ruang terbatas/tertutup harus di isolasi terhadap kemungkinan adanya sumber daya mekanis, listrik atau bahaya – bahaya lainnya dengan cara sebagai berikut :

a.    Cegah kemungkinan masuknya bahan – bahan berbahaya kedalam ruang tersebut melalui saluran pipa, vent atau drained.
b.    Apabila didalam ruang tersebut terdapat mesin – mesin, mixer, agitator atau peralatan lainnya yang memiliki bagian –bagian bergerak, hilangkan sumber daya mekanis atau listrik dan peralatan tersebut dikunci (lock out) atau diberi label (tag out) atau kedua-duanya.
c.    Kunci, label atau sarana proteksi lainnya tidak boleh dipindahkan, demikian pula sistem tidak boleh dijalankan atau diberi wewenang yang mengetahui tentang pekerjaan yang sedang dilakukan didalam ruang terbatas/tertutup.

IV.          VENTILASI


Kedalam ruang terbatas harus disirkulasikan udara untuk mencegah akumulasi :
a.    Gas atau uap yang mudah terbakar dengan konsentrasi diatas L.E.L ( lower explosive limit )
b.    Debu yang mudah terbakar
c.    Bahan – bahan beracun dan kontaminan lainnya yang tidak memiliki N.A.B ( nilai ambang batas )
d.    Bahan – bahan beracun dan kontaminan lainnya yang dengan konsentrasi diatas N.A.B
e.    Oksigen dengan konsentrasi yang terlalu kecil atau terlalu besar.

V.   BAHAYA – BAHAYA DALAM RUANG TERBATAS


Bekerja dalam ruang terbatas/tertutup yang bekas berisi zat hydrokarbon atau bahan kimia lainnya mengandung berbagai jenis bahaya yaitu :
a.    Oksigen defficiency ( kekurangan oksigen )
b.    Bahaya keracunan
c.    Bahaya kebakaran dan peledakan
d.    Bahaya kecelakaan

5.a. Oksigen Defficiency
Bahaya kekurangan oksigen dapat terjadi dalam ruang terbatas/tertutup atau ruangan yangan memiliki ventilasi kurang baik, seperti diketahui udara nornal yang yang dihirup untiuk bernafas mempunyai kadar oksigen 20,9 %, bila oksigen diudara kurang dari 19 % manusia akan mengalkami kesulitan bernafas dan akan mengakibatkan berbagai gangguan (lemas, pingsan dan dapat beraqkibat kematian).

5.b.  Bahaya Keracunan
Didalam ruang – ruang terbatas sering ditemukan gas – gas berbahaya bagi manusia, pada tangki, bejana atau aparat lain bekas berisi minyak atau gas bumi sering ditemukan senyawa hydrokarbon, CO, CO2, H2S dll, gas tersebut mempunyai sifat - sifat tertentu serta efek keracunan terhadap manusia. Untuk iy\tu sebelum memsuki ruang terbatas/tertutup harus diyakinkan terlebih dahulu bahwa ruangan tersebut telah bebas dari zat – zat berbahaya/toxic.

5.c.   Bahaya Kebakaran dan Peledakan

Pada tangki – tangki, bejan/vessel atau ruangan lainnya yang bekas mengandung zat mudah terbakar dapat terjadi bahaya kebakaran atau peledakan, walaupun suatu tangki atau bejana telah dikosongkan dari isinya mungkin masih ditemukan sisa kotoran, kerak, media absorbent didalamnya dan sebagainya yang masih cukup potensial untuk menimbulkan gas – gas yang mudah terbakar. Campuran gas dan udara dalam jumlah yang cukup akan membentuk campuran yang mudah meledak dan mengakibatkan bahaya kebakaran/peledakan. Apabila campuran tersebut terkena atau mendapat sumber panas yang cukup akanmengakibatkan terjadinya kebakaran atau peledakan.Bila seseorang memasuki ruang terbatas/tertutp harus memperhitungkan kemungkinan adanya campuran mudah terbakar ini sehingga harus mencegah adanya sumber panas atau api yang terjadi seperti gesekan logam, benturan dan sebagainya.
Adapun sumber panas atau api yang dapat terjadi antara lain :

i.      Api terbuka
Yaitu sumber api yang berasal dari pekerjaan pengelasan dan lainnya yang terdapat di sekitar lokasi kerja.

ii.    Percikan bunga api / Spark
Bisa timbul karena pergesekan / benturan antara bahan logam, misalnya antara palu besi dengan dinding tangki/bejana, benda logam mengenai logam lainnya dan sebagainya. Kemungkinan lain berasal dari exhoust motor atau alat-alat lainnya yang menggunakan sumber daya listrik.

iii.    Listrik Statis
Menurut berbagai penelitian bahwa listrik statis ini ternyata cukup mampu sebagai sumber panas dari salah unsur segi tiga api ( fire triangle ) bila udara dan bahan bakar di sekitarnya telahberada dalam batas ledak.
Listrik statis terjadi karena pergesekan fluida gas atau cair dan zat padat pada suatu benda isolator yang berbentuk selang, pipa dan sebagainya, apabila muatan listrik statis yang terakumulasi telah cukup maka ion positip atau negatif akan berpindah sehingga terjadi listrk statis yang dapat menghasilkan energi panas tinggi, guna mencegah terjadinya listrik statis pada selang atau pipa diberi grounding.

iv.   Sulfida Besi
Sulfida besi sering ditemukan pada tangki-tangki minyak atau bejana-bejan pada kilang gas alam bila mana terkena udara ( oksigen ) dapat bereaksi dengan sendirinya dan mampu menyalakan gas yang mudah terbakar (proses pyrophoric).

5.d.  Bahaya Kecelakaan
         Suatu ruangan terbatas/tertutup merupakan tempat kerja yang tidak menyenangkan, disamping bahaya-bahaya diatas sering pula terjadi kecelakaan lainnya yang disebabkan oleh kondisi tidak aman yang terdapat dalam ruang tersebut diantaranya
-          Kurangnya ventilasi sehingga debu, gas dapat terakumulasi.
-          Panas yang tinggi.
-          Ruang gerak terbatas.
-          Penerangan yang kurang baik.
-          Bahaya benturan dan sebagainya.

VI.  SYARAT – SYARAT KESELAMATAN MEMASUKI CONFINED SPACE


Untuk menjamin keselamtan setiap orang yang memasuki ruang tebatas/tertutup sebagai berikut :

6.1.   Ijin masuk ( vessel entry permit )
         Memasuki ruang terbatas/tertutup ( tangki/bejana ) tidak dibenarkan tanpa surat ijin yang disebut vessel entry permit.
         Sebelum surat ijin diberikan, Petugas Operator setempat dan Safetyman/Safety Inspector akan memeriksa apakah ruang tersebut telah aman yang meliputi hal-hal sebagai berikut :

a.    Adanya gas-gas berbahaya dalam ruangan.
b.    Keadaan dalam ruangan seperti ventilasi, penerangan dan sebagainya.
c.    Ruang (tangki/bejana) harus telah diblokir/diisolir dari segala sumber bahaya yang mungkin masuk kedalan ( pipa penghubung, steam dan sebagainya ).
d.    Pengaman-pengaman yang diperlukan seperti :
-          Alat-alat keselamatan yang sesuai.
-          Sistem ventilasi / pengangina dsb.

6.2.    Pemeriksaan gas-gas berbahaya

Pemeriksaan gas-gas berbahaya sangat penting dan menentukan keselamatan orang-orang yang bekerja didalamnya, gas-gas yang diperiksa tersebut ditentukan juga oleh jenis yang disimpan didalan ruang tersebut, untuk tangki /colum minyak atau vessel dan sebagainya pada umumnya diperiksa gas-gas sebagai berikut :

a.    Gas Hydrokarbon
b.    Oksigen
c.    Gas Karbon Monoksida
d.    Gas Karbon di oksida
e.    Gas H2S
f.     Merkaptan
g.    Dan lain-lain

Pemeriksaan gas-gas tersebut harus dilakukan setiap waktu, untuk menjaga perubahan-perubahan kondisi dalan ruang kerja yang tidak diinginkan, sehingga keselamatan pekerja dapat terjaga, adapun pemeriksaan gas-gas tersebut diatas menggunakan peralatan gas tester ( Explosivemeter, Oxigen indicator, H2S tube indicator dll. ) sesuai dengan  gas atau media yang disimpan dalam tangki, bejana/kolom atau vessel.

6.3.    Alat-alat Keselamatan kerja
Bila pekerja akan memasuki ruang terbatas/tertutup untuk melakukan suatu pekerjaan diperlukan alat-alat keselamatan  sebagai berikut :

a.    Respirator ( alat bantu pernafasan )
-    Gas masker
-    Air supply system
-    Dll.
b.    Tali penyelamat
c.    Sarung tangan
d.    Sepatu karet
e.    Topi keselamatan

VII. PROSEDUR MEMESUKI RUANG TERBATAS/TERTUTUP


Langkah-langkah yang dilakukan guna menjamin agar orang yang bekerja pada ruang terbatas/tertutup atau confined space terjamin keselamatannya adalah sebagai berikut :

7.1.  Pembersihan/Gas freeing
Sebelum memasuki ruang terbatas/tertutup ( tangki, bejana/vessel, dsb ) hendaknya tempat tersebut dibersihkan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan menghilangkan dari unsure-unsur gas berbahaya atau beracun ( gas freeing ) dengan cara :
a.    Penganginan alam
b.    Penganginan buatan
c.    Steam out
d.    Gas inert system, yaitu dengan memasukan gas N2 keruang tersebut.

7.2.    Gas Test
Setelah pembersihan/gas freeing harus dilakukan pengecekan kandungan gas - gas pada ruangan tersebut yang meliputi :
a.    Kadar Oksigen
b.    Kadar gas yang mudah terbakar
c.    Kadar gas/zat beracun
Apabila ruang tersebut telah bebas gas atau aman, baru orang diperbolehkan masuk dengan menggunakan alat keselatamatan kerja yang telah disyaratkan.
Catatan : Pengecekan kandungan gas harus dilakukan setiap waktu.
7.3.    Memasuki ruangan yang mengandung gas
Bila seorang pekerja diharuskan masuk kedalam ruangan yang belum terbebas dari gas sepenuhnya, maka pada batas-batas tertentu orang diperkenankan masuk dengan menggunakan alat Bantu bernafasan, yaitu :

a.    Air Suplly System
Yaitu alat Bantu pernafasan dengan menyalurkan udara dari luar kepada sipemakai didalam ruangan terdiri dari :
-          Menggunakan Blower.
-          Menggunakan udara bertekanan.

b.    Breathing Apparatus
Alat Bantu pernafasan dengan tabung udara yang dapat dibawa sendiri oleh sipemakai, dalam memasuki ruang terbatas/tertutup pemakaian alat Bantu pernafasan jenis canister/gas masker tidak dianjurkan, kecuali bila kadar oksigen cukup dan kandungan gas beracun/toxic dalam konsentrasi rendah.

7.4.    Tindakan Pengaman
Selama orang bekerja dalam ruang terbatas/tertutup diperhatikan langkah-langkah pengaman sebagai berikut :
a.    Ventilasi harus diusahakan cukup
b.    Harus ada petugas yang menjaga didekat ruangan yang sewaktu-waktu dapat memberikan bantuan bila diperlukan.

1 komentar:

  1. Peraturan tentang bekerja di ruang terbatas itu di undang-undang mana ya pak?
    Apakah perlu ijin untuk bekerja di tempat terbatas ?

    BalasHapus